5.20.2013

UUD ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ketika bergolaknya kasus warga sipil yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kemudian merambah pada kasus penghinaan wartawan infotainment oleh artis Luna Maya . Kasus penuduhan penyemaran nama baik dan penghinaan itu menyita banyak perhatian publik. Alih-alih, kini kasus tersebut berujung pada perseturuan di meja hijau. Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakatseakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE ituUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 


Pengertian dalam undang-undang Terdiri Dari:

Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik : Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi : Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik : Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik : Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Jaringan Sistem Elektronik : Terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik : Perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

Sertifikat Elektronik : Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik : Badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan : Lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik : Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penanda Tangan : Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Komputer : Alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Akses : Kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Kode Akses : Angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik : Perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

Pengirim : Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Penerima : Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Nama Domain : Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

Orang : Orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Badan Usaha : Perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pemerintah : Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik 


undang-undang ITE yang digunakan  di Indonesia :


  •          Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  •        Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  •          Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  •          Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan            Permusuhan)
  •          Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  •          Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  •         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  •          Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  •          Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
  •          Dan seterusnya.. (dapat dilihat di undang-undang ITE).


UU di Singapore diberi nama The Electronic Transactions Act (ETA) 1998 


·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya

·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik

·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;

·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;

·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan

·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.


Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:


·         Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
 Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

·         Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
 Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

·         Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
 Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.

»»  Baca Selengkapnya ...

UUD nomor 36 Tentang Telekomunikasi

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.
Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Kesimpulan yang saya dapat:
Dengan dibuatnya UU no.36 ini yang mengatur tentang penggunaan telekomunikasi maka dapat membuat seluruh masyarakat mengerti tentang bagaimana cara penggunaan media telekomunikasi teknologi informasi dan agar tidak disalahgunakan kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.
»»  Baca Selengkapnya ...

UUD Nomor 19 Tentang Hak Cipta

Ketentuan umum


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
  1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  2. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  3. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  4. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  5. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  7. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

diatas merupakan bagian dari kententuan umum, anda dapat memahaminya sendiri. Lalu saya akan menjelaskan tentang ruang lingkup hak cipta, dimana terdapat delapan bagian dan 27 pasal didalamnya. Bagian yang pertama yaitu Fungsi dan sifat hak cipta, dimana dibagian pertama ini terdapat 3 pasal(dari 2-4). Bagian Kedua yaitu Pencipta terdapat 5 pasal (dari 5-9). Ketiga yaitu Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak di ketahui, terdapat 2 pasal dari 10-11. Keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi berisikian 2 Pasal, dari 12-13. Kelima tentang Pembatasan Hak Cipta berisikan 5 pasal, dari 14-18. Bagian Keenam yaitu Hak Cipta atas Potret, berisikan 5 pasal dari 19-23. Bagian Ketujuh yaitu Hak Moral berisikan 3 pasal, dari pasal 24-26. Dan Bagian kedelapan tentang Sarana Kontrol Teknologi, yang berisikan 2 pasal, dari pasal 27 hingga 28.

Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
     Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan Pendaftaran :
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan mencatatnya dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.


Dalam daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
-Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
-Tanggal penerimaan surat permohonan.
-Tanggal lengkapnya persyaratan.
-Nomor pendaftaran ciptaan.

Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

Syarat-syarat Permohonan

-Pendaftaran Ciptaan
-Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
-Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
-Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
-Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
-Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
-Uraian ciptaan rangkap tiga.
-Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
-Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
-Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.
-Melampirkan surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
-Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
-Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
-Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
-Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
-Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000
»»  Baca Selengkapnya ...

4.22.2013

Ancaman-ancaman (threats) dan Cyber Crime


Istilah Threats mungkin masih asing bagi pengguna komputer yang masih awam. suatu saat kita akan sering mendengar tentang istilah tersebut yang sering digunakan oleh orang-orang TI. Adware merupakan suatu program yang menampilkanmateri iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.


Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1. Unaothorized Acces to computer system and service kejahatan yang dilakukan denganmenyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

2. Ilegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.

3. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.

4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.

5. Offense againts intelectual property kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak lain di internet.

Kejahatan Dunia Cyber Crime kini menjadi momok yang menakutkan seiring dengan bertumbuh kembangnya dunia internet, sebuah jaringan informasi global tanpa batas wilayah negara. dimana akses informasi melalui teknologi ini hanya memerlukan waktu sekian perdetik meskipun jarak diantara komunikator terpisah antara 2 benua.

Sumber : Warta warga universitas gunadarma

>>Cotoh Cyiber Crime<<>removable, seperti floppy disk, bukan Internet. Seperti email yang datang lebih cepat dalam penyebaran kode-kode jahat, untuk media removable, bermasalah di belakang layar.

2. Disable AutoPlay Windows.
Kebanyakan computer telah dikonfigurasi untuk secara otomatis me-load program tertentu ketika user memasukkan CD atau plug-in dalam flash drive computer mereka.

3. Gunakan Software Keamanan
Untuk keamanan tambahan, software keamanan dapat men-disable port USB computer secara bersamaan. Hal ini berguna untuk dunia bisnis, yang akan mempersulit transferinformasi yang sensitive.

4. Waspadai file yang disimpan.
Untuk memastikan orang lain tidak dapat mengambil informasipenting dari luar kantor, pemilik computer dapat melacak penggunaan flash drive dengan salah satu aplikasi keamanan, seperti firewall. Cara paling aman adalah sebaiknya Anda tidak menyimpan data dan informasi yang sangat penting dalam flashdisk.

5. Mengenkripsi File.
ntuk menyimpan data yang sangat penting dalam flashdisk, maka dapat menggunakan software enkripsi data untuk menyembunyikan data dari mata pengintip. Software enkripsi bekerja dengan mengumpulkan data yang nantinya sulit untuk dilakukan decoding tanpa software “kunci” untuk membukanya.

Sumber :
www.google.com

»»  Baca Selengkapnya ...

Pengertian Etika,Profesi,Profesionalisme, dan Kode Etik



Pengertian etika menurut Wikipedia :

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

Kesimpulan menurut saya etika adalah suatu norma-norma yang dapat mencerminkan benar atau salah maupun baik atau buruk nya suatu kehendak manusia.

Pengertian profesi menurut Wikipedia :
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Ciri-ciri profesi :

- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

Kesimpulan menurut saya profesi adalah suatu pekerjaan yang melakukan suatu tugas yang di dasari oleh kode etik profesi.

Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.

Ciri-ciri profesionalisme :

- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.

- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
kesimpulan menurut saya profesionalisme adalah seseorang yang melakukan suatu pekerjaan di dalam suatu kegiatan/perusahaan yang sifat nya setia dan mentaati segala aturan di dalam suatu kegiatan/perusahaan.

kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

- Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.

- Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.

- Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.

- Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

- Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.

- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kesimpulan menurut saya kode etik adalah suatu aturan/kode tertentu di dalam suatu kegiatan/perusahaan yang harus ditaati oleh pekerja agar terjadi nya proses yang baik dan lancar.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/
www.google.com
»»  Baca Selengkapnya ...

4.08.2013

Kenapa harus menggunakan software open source ?

Judul diatas pasti membuat anda bertanya-tanya, kenapa harus menggunakan software open source?
pertanyaan itu pula yang membuat saya ingin menjawab pertanyaan tersebut.
yang terfikirkan oleh saya dari pertanyaan tersebut adalah pasti software tersebut gratis dan berikut penjelasan lebih detilnya.

Open Source, adalah sebuah akuisisi pada sebuah software dan juga source yang mana software tersebut boleh dipakai, diubah, dikembangkan sesuai dengan kehendak pemakai. Keuntungan yang di dapat darinya tidak akan nampak pada open source, karena program ini disebar luaskan, didistribusikan dengan gratis. Namun tetap dicantumkan di software tersebut tentang nama si pembuat.

  • Kenapa Harus Open Source ?
    • Karena Open Source bersifat gratis dan kompatibel di banyak Operasi System. Selain itu Open Source juga memberikan keuntungan yang tidak kecil. Karena dengan menggunakan Open Source kita tidak perlu membeli software yang mahal. Karena karya karya dari Software canggih namun bajakan suatu ketika kita bisa terkena undang - undang yang dapat menyusahkan kita. Karena sudah banyak para Desinger dan Programer yang terkena razia karena membuat produk mereka menggunakan Software yang tidak asli (crack - crack an) dan menjualnya.
  • Keuntungan dari Open Source
    • Kita dapat mendapatkan secara gratis (Paling cuma bayar internet saat download :p)
    • Dapat menghasilkan produk yang tidak kalah bagus dengan hasil dari software yang berlisensi
    • Aman dari razia :D
    • Keuntungan dari penjualan produk lebih besar
    • Dapat digunakan di banyak OS
    • Sebagian besar aplikasi open source ukurannya kecil
  • Contoh Software Open Source
    • Blender sama dengan 3DMAX
    • Pencil sama dengan Adobe Flash
    • AppServ merupakan apliakasi server yang bersifat open source
    • Dan masih banyak lagi

kurang lebihnya seperti itu, anda dapat mengetahui kenapa harus menggunakan open source, keuntungan apa saja yang di dapat dari open source, dan contoh apa saja yang merupakan open source. semoga postingan ini bermanfaan buat kalian semua.

SUMBER :
http://www.abuaisyah.com/2008/02/16/kenapa-harus-open-source/
http://www.panduaji.net/2009/10/beralih-ke-open-source.html 
»»  Baca Selengkapnya ...

1.13.2013

Transformer


Transformers adalah sebuah waralaba media populer tentang robot alien fiksi ciptaan Hasbro. Mereka berasal dari planet Cybertron, dan mempunyai dua grup utama. Pertama adalah grup heroik Autobots yang dipimpin oleh Optimus Prime/Rodimus Prime dan grup penjahat Decepticons yang dipimpin oleh Megatron/Galvatron. Mereka semua memiliki kemampuan untuk berubah dan menyesuaikan bentuk tubuh mereka dengan beragam model benda-benda yang ada di Bumi, seperti kendaraan darat, pesawat terbang, hewan, dan alat-alat elektronik modern (contohnya handphone dan CD player). 

Karena itu pula, mereka dapat mengubah massa berat tubuh mereka sendiri (seperti membesar atau mengecil), atau beberapa hal lain seperti bergabung menjadi satu dengan robot yang lain. Semboyan Transformers yang paling terkenal adalah: More Than Meets the Eye dan Robots in Disguise. Semua seri dan franchise Transformers yang ada saat ini merupakan sekuel yang berbasis dari versi original tahun 1984 yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Cerita Transformers yang terbesar adalah Transformers: Generation 1, yang ditampilkan dalam bentuk serial TV dan komik yang dikarang oleh Marvel, dengan dua versi lain di Jepang dan Inggris. Sekuelnya adalah Transformers: Generation 2, dan Beast Wars. Kemudian di awal 2000 muncul beberapa seri lain yaitu Robots in Disguise dan Unicron Trilogy. Selain itu, film live-action juga muncul pada 2007 lalu dan disusul sekuelnya yang berjudul Revenge of the Fallen pada 2009. Sampai saat ini seri terbaru dari 
Transformers adalah serial The Animated besutan Cartoon Network.

Kesimpulan nya adalah menurut saya film ini sangat lah bagus dan alur cerita nya yg seru serta robot canggih nya yang bias berubah bentuk. Saya sangat berharap jika suatu saat Indonesia dapat membuat film seperti ini.

Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Transformers
»»  Baca Selengkapnya ...